get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Tertangkap Tangan Saat Curi Kotak Amal, Seorang Pria di Lampung Ditangkap Polisi

Terkait Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Wanita Penyandang Disabilitas, Kemensos RI Datangi Korban

Minggu, 05 Februari 2023 | 18:00 WIB
header img
Terkait Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Wanita Penyandang Disabilitas, Kemensos RI Datangi Korban. Foto: Polres Lamtim

LAMPUNG TIMUR, iNewsWayKanan.id - Kementrian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) datang ke Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur, pada Sabtu (4/2/2023).

Kedatangan Kemensos RI tersebut terkait perkara kasus pelecehan seksual terhadap seorang wanita yang menyandang disabilitas intelektual yang terjadi di Kecamatan Pekalongan yang berhasil diungkap Polres Lampung Timur pada Selasa (31/1/2023) lalu.

Kapolres Lampung Timur Polda Lampung AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Reskrim Iptu Johanes Erwin Parlindungan Sihombing diwakilan oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Winda Seftriani hadir dan mendampingi.

"Hari ini kami mendampingi dari Kemensos RI yang dalam hal ini berkoordinasi terkait kasus pelecehan yang terjadi sebelumnya," ujarnya.

Diketahui kedatangan dari Kemensos RI sejumlah 3 orang atas perintah langsung dari Menteri Sosial (Mensos) Ir. Hj. Tria Rismaharini yakni Diah Rini Lesmawati selaku Analisis Kebijakan Ahli Muda, Esra Pelita Tambunan selaku Pekerja Sosial Ahli Pertama dan Yunita Angraini selaku Bendahara.

"Mensos sendiri memerintahkan kami untuk turun langsung kepada perkara ini karena sempat viral di media sosial dengan hastag #burisma," ucap Diah.

Hasil dari pendampingan yang dilakukan oleh Polres Lampung Timur yakni mulai dari Mensos disampaikan agar dalam keterangan Dokter Jiwa dilengkapi dengan keterangan bahwa korban sebagai penyandang disabilitas intelektual dan disabilitas mental.

Selain daripada Kemensos RI, juga diberikan bentuk kepedulian baik dari Dinas Sosial Lampung, Dinas Sosial DKI dan Dinas Sosial Bandung.

"Kemensos RI juga menyampaikan bahwa Mensos meminta agar pelaku dapat dijerat hukum seberat-beratnya," pungkas Kanit PPA.

Editor : Efan Febrianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut