TULANG BAWANG, iNewsWayKanan.id -Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, bersama Polsek Rawa Jitu Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak kandung sendiri.
Pelaku yang ditangkap seorang pria berinisial JM (34), beprofesi wiraswasta, warga Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang. Ia merupakan bapak kandung dari korban seorang anak perempuan berinisial Y (6), berstatus pelajar.
"Hari Jumat (03/02/2023), sekitar pukul 10.30 WIB, petugas kami bersama Polsek Rawa Jitu Selatan berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak kandung sendiri. Pelaku ditangkap saat sedang berada di Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan," kata Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, Minggu (05/02/2023).
Dalam kasus pencabulan ini, lanjut AKP Wido, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Yamaha Vixion warna merah, BE 6871 ST, yang digunakan oleh pelaku untuk menjemput anaknya, dan pakaian yang dikenakan oleh korban saat terjadinya tindak pidana cabul.
Kasat Reskrim menjelaskan, terungkapnya kasus cabul ini setelah saksi berinisial I (56), yang merupakan nenek korban curiga saat sedang memandikan korban. Ia melihat alat kelamin korban dalam kondisi memar dan mengeluarkan cairan berbau busuk.
Sebelumnya pada hari Jumat (11/11/2022), sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku menjemput korban dengan seizin neneknya dan dibawa ke Kampung Gedung Karya Jitu, kemudian Senin (14/11/2022), sekitar pukul 08.00 WIB, korban dipulangkan kembali ke rumah neneknya.
Editor : Yuswantoro