get app
inews
Aa Read Next : Korda PPIR Way Kanan Ucapkan Selamat Ditetapkannya Prabowo dan Gibran sebagai Presiden RI dan Wapres

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pencurian Sawit di PT AKG Way Kanan, 1 Tewas Ditembak

Selasa, 07 Februari 2023 | 06:21 WIB
header img
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pencurian Sawit di PT AKG Way Kanan, 1 Tewas Ditembak. Foto: Polres Wk

WAY KANAN, iNewsWayKanan.id - Kasus pencurian disertai pemberatan (curat) tandan sawit terjadi di PT AKG (Adhi Karya Gemilang) di Kampung Bumi Agung, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan. Saat ini, pihak kepolisian sudah menetapkan 4 orang tersangka.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad didampingi Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya dan Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna hadir di konferensi pers, Senin (6/2/2023) di selasar Mako Polres Way Kanan.  

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan pencurian ini terjadi pada Minggu 29 Januari 2023 sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah hukum Polres Way Kanan, tepatnya di areal perkebunan PT AKG Blok 14c Kampung Bumi Agung Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan

Kronologi pencurian bermula ketika sekelompok orang memasuki suatu pekarangan suatu areal yang bukan miliknya secara tanpa izin. Diduga, mereka akan melakukan tindakan pencurian pada buah sawit yang berada di lokasi kejadian.

Dalam waktu yang bersamaan, personel pam Direktorat Samapta Polda Lampung yang bertugas di PT AKG memergoki sekelompok orang tersebut.

Tentunya tindakan kepolisian kewenangan diskresi yang dilakukan pada saat itu adalah menghentikan pelaku untuk mengingatkan agar tidak melakukan suatu tindakan-tindakan yang mengarah kepada pelanggaran hukum atau kriminalitas.

Meski dipergoki, sekelompok orang itu malah mengindahkan peringatan Samapta Polda Lampung. Bahkan mereka hendak kabur memakai kendaraan roda empat bak terbuka. 

Melihat hal tersebut, petugas pun melepaskan tembakan kearah mobil dan mengenai pelaku berinisial AN.

Akibatnya, AN dibawa ke Puskesmas Mesir Ilir untuk mendapatkan pertolongan pertama namun dalam perjalanan dinyatakan meninggal dunia.

Dari kejadian itu, terungkap leristiwa pencurian itu memang benar adanya terjadi pada tanggal 29 Januari 2023, dan dilakukan lebih dari satu orang. 

Kabid Humas Polda Lampung juga mengucapkan terima kasih kepada Bupati Way Kanan yang senantiasa memberikan dukungannya.

Bahkan Kapolda Lampung pjun menginstruksika kepada Kapolres Way Kanan untuk mengungkap kejadian ini secara terang benderang dan profesional.

"Selain itu upaya yang persuasif dan Humanis dan ini sudah kami sampaikan kepada seluruh pihak yang ada ataupun kepada tokoh warga, masyarakat, tokoh informal agar dapat saling bekerja sama," ungkap Pandra.

Dan terbukti pada kesempatan ini dari tokoh-tokoh informal dan juga dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah mewujudkan bagaimana kita melakukan penegakan hukum.

“Intinya kita berada di negara hukum, tentu siapa yang berbuat dia harus bertanggung jawab," jelas Pandra.

Selanjutnya secara detail Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna menyampaikan terkait dengan proses penegakan hukum yang sedang kami jalani bahwasanya terdapat dua laporan Kepolisian.

"Kami proses saat ini di Polres Way Kanan yang pertama yaitu laporan tentang pencurian pemberatan kelapa sawit bahwasanya telah terdapat tujuh saksi yang telah kami periksa," ucapnya.

Identitas para tersangka kasus pencurian di PT AKG ini, diantaranya yaitubMR (19) asal Kampung Bumi Agung Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan.

Kemudian ada HK alias Atek (28) berdomisil di Kampung Tulang Bawang Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan kedua pelaku, telah melakukan bersama dengan satu lagi insial BH yang sedang kami proses, sehingga total pelaku pada saat kejadian tanggal 29 Januari pukul 23.00 ada 4(empat) pelaku utama yang saat ini kami tetapkan,” ungkap Teddy.

"Namun apabila ada perkembangan akan kami sampaikan kembali, sedangkan untuk barang bukti yang sudah kami amankan berupa 1 (satu) unit R4 merk suzuki apv type pick up warna hitam NO.POL : B 9460 JAB dan 10 (sepuluh) tandan buah sawit," imbuhnya.

"Jadi dalam perkara tersangka ini perlu saya sampaikan bahwa, dipersangkakan di pasal 363 KUHP, yaitu barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum," ungkapnya.

Atas perbuatannya kini para tersangka terancam pidana penjara paling lama 7 tahun.

Editor : Efan Febrianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut