WAY KANAN, iNewsWayKanan.id - Unit Satreskrim Polres Way Kanan melimpahkan Berkas Perkara Tahap I Kasus Tindak Pidana Curat di PT. AKG Bahuga Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan Lampung, ke Kejaksaan Negeri Blambangan Umpu, pada Kamis (9/2/2023) pagi.
Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid humas Kombes Pol zahwani pandra Arsyad mengatakan, hasil kordinasi dengan Kapolres Way kanan AKBP. Teddy Rachesna bahwa Satreskrim Polres Way Kanan pada tanggal 9 Februari 2023 sekira pukul 10.00 Wib telah melimpahkan kasus Tahap I Kasus Tindak Pidana Curat di PT. AKG Bahuga.
Pelimpahan tahap I itu terdiri dari dua berkas perkara, yaitu Berkas Perkara Nomor : BP/12/II/2022/RESKRIM Tersangka Hamsah Kurnadi Als Atek Bin Amirudin, dan Berkas Perkara Nomor : BP/13/II/2022/RESKRIM Tersangka Muhammad Rio Ade Saputra Bin Made Selamet.
"Setelah pelimpahan, pihaknya menunggu dari Kejaksaan apakah berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap atau belum," ujar Pandra.
Apabila nantinya dinyatakan lengkap, kata Pandra, pihak penyidik bakal langsung melakukan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Korps Adhyaksa.
Pelimpahan berkas perkara sebagaimana diamanatkan KUHAP untuk dilakukan penelitian selama waktu tertentu (14 hari), dan apabila dinyatakan cukup dan lengkap maka penyidik mempunyai kewajiban untuk melakukan tahap II.
Kemudian Pandra menambahkan bahwa untuk tahap 1 berkas perkara Pasal 170 dan 187 kasus Pengrusakan dan pembakaran PT AKG sedang dalam Proses, dan secepatnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
Editor : Efan Febrianto