get app
inews
Aa Text
Read Next : PB Nusantara Kotabumi Raih Juara 1 Kejuaraan Kapolres CUP dalam Rangka HUT ke-78 Bhayangkara 2024

Pelaku Curat Ranmor asal Lampung Utara Berhasil Ditangkap Polres Way Kanan

Rabu, 15 Februari 2023 | 14:33 WIB
header img
Pelaku Curat Ranmor asal Lampung Utara Berhasil Ditangkap Polres Way Kanan. Foto: Ilustrasi MPI

WAY KANAN, iNewsWayKanan.id - Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin berhasil meringkus diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di Kampung Purwa Negara Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Rabu (15/02/2023). 

Tersangka inisial JR (32) berdomisili di Jalan Soekarno Hatta Km.9 Palembang Provimsi Sumatra Selatan dan AR (44) berdomisili di Kampung Iso Rejo, Kecamatan Way Abung, Kabupaten Lampung Utara.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menerangkan, kronologis kejadian terjadi pada hari hari Kamis 12 Januari 2023 pukul 07.00 WIB.

Ketika itu, korban bersama dengan istrinya pergi menderes karet di kebun karet milik korban di Dusun 03 Kampung Purwa Negara Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan. 

Saat itu sepeda motor diparkir posisinya di dalam kebun karet, kemudian sepeda motor ditinggal dalam keadaan dikunci. 

Selanjutnya pada pukul 09.30 WIB ketika korban hendak pulang, satu unit sepeda motor jenis Honda Revo warna hitam merah Nopol 6627 WFR, miliknya sudah hilang, tidak ada di posisi parkir sebelumnya. 

Akibat peristiwa tersebut korban melaporkan ke Polsek Negara Batin untuk ditindaklanjuti. 

Kedua tersangka akhirnya bisa ditngkap pada Selasa (14/02/2023) pukul 02.30 WIB. Petugas gabungan dari TEKAB 308 Presisi Sat Reskrim Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin berhasil mengamankan pelaku JR dan AR yang sedang berada di Perkebunan Tebu yang terletak di Kampung Negara Batin Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.

Saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan. 

Kini tersangka langsung dibawa ke Mako Sat Reskrim Polres Way Kanan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. 

"Yang bersangkutan ini dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun,” ungkapnya.

Editor : Efan Febrianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut