get app
inews
Aa Read Next : Tim Gabungan Terus Dalami Kasus Mayat Dalam Karung di Lampung Timur

Polisi Temukan 1 Unit Motor Hasil Curian di Melinting saat Patroli

Rabu, 22 Februari 2023 | 15:44 WIB
header img
Polisi Temukan 1 Unit Motor Hasil Curian di Melinting saat Patroli. Foto: Polres Lampung Timur

LAMPUNG TIMUR, iNewsWayKanan.id - Satu unit sepeda motor yang diduga hasil tindak pidana pencurian, berhasil ditemukan oleh petugas Kepolisian Polsek Melinting, Polres Lampung Timur Polda Lampung, saat sedang melaksanakan kegiatan patroli, Senin (20/2/2023).

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Melinting IPTU Saipullah, melalui Kasi Humas AKP Holili, pada Rabu (22/2/23), menyampaikan bahwa Sepeda Motor yang ditemukan adalah merk Honda, warna Hitam, tanpa nomor polisi.

"Pada Senin malam kemarin, Petugas Polsek Melinting yang sedang melaksanakan Patroli, menggunakan Kendaraan Dinas, mencurigai gerak gerik warga yang mengendarai sepeda motor, di kawasan jalan raya Desa Tanjung Aji, tiba-tiba langsung berputar arah," terangnya.

Petugas Kepolisian yang melakukan pengejaran, menemukan sepeda motor merk Honda tersebut, ditinggalkan di pinggir jalan, dan pengendaranya diduga melarikan diri, sehingga selanjutnya sepeda motor tersebut dibawa ke Mapolsek Melinting.

"Pihak Kepolisian dengan mengedepankan peran Bhabinkamtibmas, kemudian melakukan kordinasi dengan aparatur desa, dan tokoh masyarakat, terkait adanya penemuan sepeda motor tersebut," jelasnya.

Akhirnya pada Selasa (21/2/2023), Harsono (51) seorang warga Desa Sumberhadi, Kecamatan Melinting, didampingi Aparatur Desanya, mendatangi dan memeriksa sepeda motor tersebut, di Mapolsek Melinting.

Dari hasil pemeriksaan dan proses identifikasi, akhirnya diketahui bahwa sepeda motor tersebut memang benar milik Harsono, yang diduga hilang dicuri, di areal perladangan, pada bulan November tahun 2022 lalu.

Pihak Kepolisian, disaksikan Kepala Desa Sumberhadi, Kecamatan Melinting, kemudian melakukan proses pinjam pakai sepeda motor tersebut kepada korban, sesuai mekanisme dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor : Efan Febrianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut