get app
inews
Aa Read Next : Bidkum Polda Lampung Sosialisasikan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 di Way Kanan.

1 Pemuda Ditangkap Polres Lampung Timur, Diduga karena Edarkan Obat Terlarang

Kamis, 23 Februari 2023 | 21:21 WIB
header img
1 Pemuda Ditangkap Polres Lampung Timur, Diduga karena Edarkan Obat Terlarang, Foto: Polres Lamtim.

LAMPUNG TIMUR, iNewsWayKanan.id - Sat Res Narkoba Polres Lamtim Polda Lampung, membawa Paksa seorang pemuda, karena diduga terlibat tindak pidana pengedaran obat-obatan terlarang.

Kapolres Lampung timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri pada Kamis (23/02/23) menjelaskan, tersangka berinisial MR (19) warga desa Sawojajar kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah.

"Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur melakukan penangkapan MR pada hari Rabu (22/02/23) sekira pukul 14.30 wib di Desa Muara Gading Mas Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur," ujarnya.

Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 2 buah botol yang berisikan 1840 butir pil warna kuning yang diduga keras pil jenis Hexymer, 4 buah plastik klip bening yang masing masing plastik berisikan 15 pil Hexymer, 6 buah plastik klip bening.

Setelah dilakukan Interogasi diakui barang tersebut milik tersangka yang tidak memiliki izin edar.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk diproses lebih lanjut, tersangka di jerat dengan pasal 197/196 Undang Undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara," tutup Kapolres

Editor : Yuswantoro

Follow Berita iNews Waykanan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut