get app
inews
Aa Read Next : Korda PPIR Way Kanan Ucapkan Selamat Ditetapkannya Prabowo dan Gibran sebagai Presiden RI dan Wapres

32 Penjabat Kepala Kampung Dilantik, Bupati Adipati: Laksanakan Tugas dengan Baik, Jujur dan Amanah

Kamis, 23 Februari 2023 | 21:23 WIB
header img
32 Penjabat Kepala Kampung Dilantik, Bupati Adipati: Laksanakan Tugas dengan Baik, Jujur dan Amanah. Foto: Kominfo Wk

WAY KANAN, iNewsWayKanan.id - Sebanyak 32 Penjabat Kepala Kampung se-Kabupaten Way Kanan Tahun 2023 dilantik oleh Bupati Raden Adipati Surya, bertempat di Gedung Serba Guna (GSG) Pemkab setempat, Kamis (23/02/2023).

Adipati menerangkan bahwa Pelantikan Penjabat Kepala Kampung dilaksanakan untuk mengisi 32 Kepala Kampung yang telah habis masa jabatannya pada Tanggal 14 Februari 2023.

 Untuk menjalankan Pemerintahan Kampung, sehingga dilantik Penjabat Kepala Kampung yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.

“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Way Kanan mengucapkan selamat kepada seluruh Penjabat Kepala Kampung yang baru dilantik, harapannya dapat membawa wajah dan pemikiran yang actual dalam mengisi pembangunan di wilayah Kabupaten Way Kanan," ungkap Adipati dalam sambutannya.

"Dimana seorang Penjabat Kepala Kampung bukan hanya terfokus pada program dan nominal anggaran yang diusulkan ke Pemerintah Kabupaten, tetapi idealnya harus mampu membawa masyarakatnya hidup secara layak dan menggiatkan kembali budaya gotong-royong yang saat ini hampir punah," kata Bupati Adipati.

Bupati Adipati juga mengingatkan kepada para Penjabat Kepala Kampung yang baru dilantik untuk lebih memahami Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Kampung.

 Sehingga setiap pergantian Perangkat Kampung terlebih dahulu dikonsultasikan secara tertulis kepada Camat, sehingga tidak terjadi permasalahan perdata dari kebijakan yang dihasilkan.

“Terkecuali Perangkat Kampung itu meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan karena tidak lagi memenuhi sebagai syarat Perangkat Kampung, melanggar larangan Perangkat Kampung serta tidak melaksanakan kewajiban sebagai Perangkat Kampung," katanya.

"Untuk itu, Saya tegaskan kepada Bapak Ibu Penjabat Kepala Kampung, untuk melaksanakan tugas dengan baik, jujur, dan juga amanah, sehingga seluruh program yang ada di Kampung dapat berjalan kondusif, segera jalin komunikasi dengan BPK Kampung dan stakeholder," imbuhnya.

"Harapannya dapat bekerjasama membangun Kampung dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat menuju Way Kanan Unggul dan Sejahtera," terangnya.

Ditegaskan pula oleh Bupati Way Kanan, bahwa Penjabat Kepala Kampung agar di APBKam Tahun Anggaran 2023 mengalokasikan Anggaran Pemilihan Kepala Kampung, Anggaran Batas Wilayah Kampung, yang nantinya manfaat tersebut untuk kepastian hukum terkait batas setiap Kampung.

Sehingga dalam pengelolaan Pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan dapat terlaksana dengan baik. 

"Selain itu juga mengalokasikan Anggaran beasiswa untuk masyarakat Kampung (Program 1 Kampung 1 Sarjana), dalam rangka meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia, khususnya Sumber Daya Manusia," tutupnya.

Editor : Efan Febrianto

Follow Berita iNews Waykanan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut