LAMPUNG TIMUR, iNewsWayKanan.id - Petugas Kepolisian dari Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, Polda Lampung dan Polsek Braja Selebah, diturunkan kelokasi kejadian, guna melakukan penyelidikan, untuk membongkar peristiwa dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), yang terjadi di wilayah Desa Braja Harjosari, Jumat (24/2/2023) dinihari.
jam setelah peristiwa dugaan Curas tersebut terjadi, Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, dan Kapolsek Braja Selebah IPTU Fridi, pada Jumat (24/2/23) pagi, langsung turun untuk melakukan proses penyelidikan, di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Peristiwa dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan tersebut, menimpa MH (50) warga Desa Braja Harjosari, Kecamatan Braja Selebah, Kabupaten Lampung Timur.
Kawanan pelaku berjumlah 4 orang, menggunakan alat yang diduga senjata api, masuk melalui pintu depan rumah, sekitar pukul 02.30 WIB, lalu mengancam, menganiaya, bahkan sempat mengikat korban dan keluarganya, baru kemudian menggasak uang tunai sekitar Rp50 juta dan 3 unit Telepon Genggam.
"Para pelaku perampokan tersebut, sempat menganiaya beberapa orang korban, menggunakan gagang senjata, sehingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka ringan," terangnya.
Petugas Kepolisian yang berada dilokasi kejadian, telah melakukan proses identifikasi, mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan saksi-saksi, untuk mendukung proses penyelidikan, guna mengungkap peristiwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut.
"Beberapa saat setelah peristiwa tersebut, korban yang mengalami luka-luka ringan, telah dibawa ke rumah sakit, untuk mendapatkan penanganan medis," tambahnya.
Editor : Efan Febrianto