get app
inews
Aa Read Next : Kapolres Pimpin Apel Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan, Siap Amankan Pilkada Serentak 2024

Pemuda di Kalipapan Ditangkap Polisi, Diduga Curi Getah Karet di PTPN VII Tulung Buyut

Senin, 27 Februari 2023 | 12:15 WIB
header img
Pemuda di Kalipapan Ditangkap Polisi, Diduga Curi Getah karet di PTPN VII Tulung Buyut. Foto: Polres Way Kanan

WAY KANAN, iNewsWayKanan.id - Polsek Blambangan Umpu mengamankan diduga satu pelaku kasus tindak pidana pencurian ringan di areal perkebunan Afdeling IV, PTPN VII Unit Usaha Tulung Buyut (Tubu) Kampung Negeri Agung Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan, Senin (27/02/2023).

Tersangka inisial ES (32) berdomisili di Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi Taba, menyampaikan kronologis kejadian pada hari Sabtu (25/2/2023) pukul 13.30 WIB,

pada saat Asmaran (Karyawan BUMN) bersama dengan saksi-saksi melaksanakan kegiatan rutin tugas patroli di Kebun Karet, Afdeling IV Negeri Agung, bertemu dengan terlapor yang sedang mengendarai 1 (satu) unit R2 merk Honda new fit tanpa plat No. Registrasi warna merah.

Selanjutnya Asmaran dan saksi memberhentikan R2 yang dikendarai terlapor dan lalu menanyakan keperluan apa masuk kedalam areal perkebunan karet Afdeling IV milik PTPN IV Unit Tulung Buyut dan melakukan pemeriksaan apa yang telah dibawa oleh terlapor diatas kendaraannya.

Saat dilakukan pemeriksaan diketemukan 1 (satu) bungkus karung warna putih yang didalamnya berisikan plastik bening yang berisikan getah karet jenis LUM seberat sekira 15 (lima belas) Kg, lalu saksi menanyakan kepada terlapor dari mana sebelumnya memperoleh getah karet jenis LUM tersebut namun ES hanya diam tidak bisa menjawabnya.

Dugaan Asmaran tersebut bahwa ES diduga mendapatkan getah karet dari hasil pencurian di areal perkebunan pohon karet milik PTPN VII TUBU di Afdeling IV.

Atas kejadian itu, Asmaran membawa dan melaporkan diduga pelaku pencurian bersama dengan barang bukti ke Polsek Blambangan umpu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, jika terbukti bersalah yang bersangkutan dapat dikenai pasal 364 KUHP,“ ungkap Kapolsek

Editor : Efan Febrianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut