get app
inews
Aa Read Next : Kapolres Way Kanan Pimpin Sertijab Kasat Samapta dari AKP Jahtera ke AKP Mohamad Sugeng

Pria asal Banjit yang Diduga Jadi Penadah Hasil Curian Laptop dan Kulkas Ditangkap Polisi

Kamis, 02 Maret 2023 | 18:35 WIB
header img
Pria asal Banjit yang Diduga Jadi Penadah Hasil Curian Laptop dan Kulkas Ditangkap Polisi. Foto: Polres Way Kanan

WAY KANAN, iNewsWayKanan.id - Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus pelaku diduga melakukan tindak pidana curat Juncto penadah yang diperoleh dari kejahatan atau pertolongan jahat yang terjadi di Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Kamis (02/03/2023).

Tersangka inisial HH (29) berdomisili di Kampung Neki, Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan

Hal itu disampaikan, Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra menerangkan bahwa kronologis kejadian terjadi pada hari Selasa, (14/02/2023) korban an. Adita meletakkan 1 (satu) unit laptop merk acer di dalam rumah yang hanya didatangi korban setiap pagi dan sore.

Kemudian pada hari Jum’at, (17/02/2023) pukul 16:30 WIB korban terkejut melihat pintu rumah sudah terbuka lalu korban melakukan pengecekan ternyata 1 unit laptop merk acer dan 1 (satu) unit kulkas merk panasonic sudah hilang.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Baradatu untuk diproses lebih lanjut.

Sementara diduga Pelaku curat Juncto penadah dapat diamankan berdasarkan laporan informasi dari masyarakat pada hari Sabtu (25/02/2023) pukul 14:00, bahwa pelaku berada di Kampung Serupa Indah Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Atas informasi tersebut TEKAB 308 Presisi Polsek Baradatu Polres Way Kanan berhasil menangkap pelaku HH berikut barang bukti berupa 1 unit laptop merk acer dan 1 unit kulkas merk panasonic, tanpa melakukan perlawanan.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Baradatu guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP Juncto pasal 480 dengan kurung maksimal empat tahun penjara," ungkap Kapolsek.

Editor : Efan Febrianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut