get app
inews
Aa Text
Read Next : Bidpropam Polda Lampung Berikan Pembinaan Etika Profesi Polri di Polres Way Kanan

Polres Way Kanan Gelar Kegiatan Silahturahmi Pertemuan dengan Warga Kampung Sidoarjo

Jum'at, 03 Maret 2023 | 15:51 WIB
header img
Polres Way Kanan Gelar Kegiatan Silahturahmi Pertemuan dengan Warga Kampung Sidoarjo. Foto: Polres Way Kanan

WAY KANAN, iNewsWayKanan.id - Polres Way Kanan mengadakan kegiatan silahturahmi pertemuan dengan warga Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan bertajuk Jumat curhat. 

Kegiatan pada Jum’at (03/03/2023) berlangsung di salah satu pengolahan kayu atau somel di Kampung Sidoarjo, dipimpin oleh Kabag Sumda Kompol Eddy Irsan didampingi dengan Kasat Binmas, Kasat Lantas dan Kasat Intel Polres Way Kanan. 

Dengan dihadiri tokoh masyarakat Agus dan sekitar 30 orang dari berbagai komponen masyarakat.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna menyampaikan melalui Kabag Sumda Kompol Eddy Irsan kegiatan Jum’at Curhat dilakukan sebagai acuan dalam Program Quick Wins PRESISI guna meningkatkan optimalisasi pelayanan Kepolisian.

Kami melaksanakan sambang dan silaturahmi dengan warga guna membangun sinergitas dan kemitraan antara aparat keamanan dan warga masyarakat untuk mendengarkan masalah - masalah yang ada dimasyarakat,” Ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut Kasat Binmas AKP Burhannudin memberikan pesan kamtibmas kepada warga masyarakat agar ikut menjaga keamanan dan saling menjaga kerukunan antar warga masyarakat agar terciptanya keharmonisan dan menjalin kekeluargaan antar warga.

Sementara tokoh masyarakat Agus menuturkan dengan ada nya program Jum’at Curhat kami bisa lebih dekat dengan Kepolisian khusus nya di willayah hukum Polres Way Kanan.

Lanjut Munadi salah satu warga Sidoarjo menanyakan mengenai aduan kebisingan yang dilakukan oleh tetangga pada saat melakukan kegiatan atau hajad yang juga dapat mengganggu kenyamanan.

Kasat Intelkam IPTU Asep Komarudin menanggapi bahwa izin keramaian dimaksudkan untuk menjaga suasana yang kondusif bagi semua pihak .

"Sesuai dengan prosedur yang ada dan telah tertuang didalam Surat rekomendasi Izin keramaian apabila kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan dan dapat menimbulkan situasi yang tidak nyaman atau tidak kondusif maka kegiatan tersebut dapat dibubarkan,”jelas IPTU Asep Komarudin.

Editor : Efan Febrianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut