get app
inews
Aa Read Next : Kapolres Way Kanan Pimpin Sertijab Kasat Samapta dari AKP Jahtera ke AKP Mohamad Sugeng

40 Tukang Diberikan Pelatihan dan Fasilitas Sertifikasi oleh DPN-RI Way Kanan

Senin, 20 Maret 2023 | 21:11 WIB
header img
40 Tukang Diberikan Pelatihan dan Fasilitas Sertifikasi oleh DPN-RI Way Kanan. Foto: Kominfo Wk

WAY KANAN, iNewsWayKanan.id - Dengan diadakannya pelatihan dan sertifikasi tukang bangunan oleh Dewan Pertukangan Nasional Republik Indonesia (DPN-RI) Pengurus Bedeng Daerah (PBD) setempat, Way Kanan menjadi kabupaten pertama di Lampung yang memberikan fasilitas sertifikasi kepada sedikitnya 40 tukang. Senin (20/03/2023).

Kegiatan pelatihan dan sertifikasi tukang ini merupakan program unggulan PBD DPN-RI Way Kanan. Meski baru pertama kali diadakan di Way Kanan, para peserta sangat antusias untuk mengikuti kegiatan.

Hal itu dikatakan ketua panitia kegiatan A. Natalis Sapta Aji disela acara berlangsung kepada awak media. "PBD DPN-RI Way Kanan baru berumur satu tahun, dari beberapa bulan lalu kita sudah melakukan penjaringan sekitar 350 orang berprofesi tukang ikut mendaftar, namun pada pelatihan kali ini kita hanya dapat memberi pelatihan kepada 40 orang yang dipilih secara acak," ujar Aji. 

"Ini merupakan program unggulan PBD DPN-RI Way Kanan, yang mana diharapkan dapat mencetak tukang bangunan profesional yang dapat meningkatkan mutu dari sebuah bangunan," tambahnya.

Di tempat yang sama, Ketua PBD DPN-RI Way Kanan Untung Sanjaya melalui Sekretaris Sayuti Raden mengatakan, terbentuknya PBD DPN-RI Way Kanan sesuai dengan Undang-undang no 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi atau disebut dengan UUJK.

UUJK Menjamin terciptanya penyelenggaraan tertib usaha jasa konstruksi yang adil, sehat dan terbuka melalui pola persaingan yang sehat, lanjut Sayuti.

Lebih jauh, UUJK meningkatnya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, sebagai bagian kemitraan dan sistem informasi dari pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi. Lingkup pengaturan yang diperluas tidak hanya mengatur usaha jasa konstruksi melainkan mengatur rantai pasok sebagai pendukung jasa konstruksi dan usaha penyediaan bangunan, ungkapnya.

Selain itu, UUJK juga mengatur adanya perlindungan hukum terhadap upaya yang menghambat penyelenggaraan jasa konstruksi. Perlindungan ini termasuk perlindungan bagi pengguna dan penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi.

Dikesempatan yang sama, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Ishak menyampaikan, setelah terbitnya UUJK setiap pekerjaan wajib menggunakan tukang bersertifikat.

Hadir sekaligus membuka acara pelatihan dan sertifikasi tersebut Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Aliamin, yang disaksikan oleh Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Way Kanan Ishak, Asesor Sudi Hartono, pengurus PBD DPN -RI Way kanan dan tamu undangan yang telah ditentukan.

Editor : Efan Febrianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut