Atas laporan korban, Polda Lampung kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan melakukan gelar perkara. Namun terhadap pelaku sudah dilakukan pemanggilan untuk diperiksa, namun sudah dua kali mangkir.
Atas dasar itu, anggota Polda Lampung langsung mengeluarkan surat perintah dilakukan upaya paksa, untuk membawa pelaku agar segera diperiksa. Selanjutnya pelaku dilakukan penahanan awal selama 20 hari.
Terkait indikasi korban lainnya, hingga kini masih didalami dan dikembangkan lebih lanjut. Dalam perkara tersebut, diamankan barang bukti ada selembar kwitansi, selembar surat tanda terima, empat lembar rekening koran, dan selembar nomor registrasi online.
Dengan adanya kasus tersebut, diharapkan masyarakat tidak lagi terjebak bujuk rayu, agar anggota keluarganya bisa masuk Akpol maupun kedinasan lainnya.
"Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," tutupnya.
Editor : Yuswantoro