get app
inews
Aa Text
Read Next : 7 Pria Terlibat Perjudian Kartu Domino Berhasil Diamakan Polisi di Gunung Agung 

Jadi Bandar Judi Togel, Buruh asal Wonodadi Ditangkap Polisi di Kolam Pemancingan

Jum'at, 31 Maret 2023 | 08:24 WIB
header img
Jadi Bandar Judi Togel, Buruh asal Wonodadi Ditangkap Polisi di Kolam Pemancingan. Foto: Polres Pringsewu

PRINGSEWU, iNewsWaykanan.id-Satreskrim Polres Pringsewu Polda Lampung mengamankan seorang bandar judi togel berinisial HIP alias Endro (45) warga Pekon (Desa) Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.

Kasat Reskrim iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Cahyowidi menjelaskan, pelaku yang dalam kesehariannya berprofesi buruh yang bekerja disalah satu peternakan ayam di Gadingrejo itu diringkus polisi saat sedang berada di areal kolam pemancingan di Pekon Wonodadi pada Selasa (28/3) pukul 23.00 WIB. 

Dari tangan pelaku, lanjut Feabo, Polisi berhasil mendapatkan barang bukti 2 unit ponsel, 1 buah ATM, 2 buah pena, 3 lembar kertas kopelan pemasangan nomor togel, 1 buah buku Rumusan togel dan uang tunai Rp. 236.000,-.

"Ya benar, Selasa malam kemarin Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu berhasil mengamankan seorang pria inisial HIP atau biasa dipanggil Endro atas dugaan terlibat kasus perjudian jenis toto gelap (togel) online," ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Kamis (30/3/2023) siang.

Pelaku yang ditangkap ini, lanjut Kasat, berprofesi buruh yang bekerja disalah satu peternakan ayam di Gadingrejo. Dalam praktik perjudian tersebut, selain menerima pemasangan judi secara manual pelaku juga menggunakan jejaring sosial what's app. 

"Jadi sambil bekerja jadi pengurus ayam dia juga nyambi jadi bandar togel," bebernya

Menurut kasat pihaknya masih mendalami pengungkapan kasus perjudian togel tersebut. Ia juga menerangkan bahwa pelaku nekat membuka praktik perjudian karena butuh tambahan penghasilan.

"Ya pelaku saat ini sudah kita lakukan penahanan di rutan Polres Pringsewu dan dalam proses penyidikan kota jerat dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun." tandasnya.

Editor : Efan Febrianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut