TANGGAMUS, iNewsWaykanan.id - Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus Dibackup Tekab 308 Presisi menangkap sekaligus 3 tersangka dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di salah satu pekon di Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus.
Ketiga tersangka berinisial KH (35), MR (34) dan MS (30) juga merupakan warga Kecamatan Cukuh Balak ditangkap atas dasar 3 laporan yang masuk ke Polres Tanggamus pertanggal 30 November 2022.
Atas penangkapan tersebut terungkap, sebelum melakukan persetubuhan tersebut, para pelaku intens berkomunikasi dengan korban berinisial AN (16) melalui jejaring sosial sehingga terjadinya perbuatan tersebut bahkan ada yang lebih dari sekali.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengatakan, ketiga tersangka ditangkap berdasarkan penyelidkan dikuatkan sejumlah alat bukti yang ditemukan penyidik UPPA.
Editor : Efan Febrianto