get app
inews
Aa Text
Read Next : 4,59 Gram Sabu-Sabu dan Tersangka Berhasil Diamakan Polisi di Tanggamus

Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba asal Natar

Sabtu, 01 April 2023 | 06:53 WIB
header img
Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba asal Natar. Foto: Polres Lampung Selatan

PESAWARAN, iNewsWaykanan.id-Polres Pesawaran Polda Lampung, Satu tersangka pengguna narkotika jenis sabu di tangkap satuan reserse narkotika Polres Pesawaran serta turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam penangkapan tersebut.

Kasat Narkoba Polres Pesawaran Iptu Widodo Prasojo, Rabu (29/03/2023) mengatakan, tersangka pengguna narkoba jenis sabu yang ditangkap yakni AK (25) warga Dusun III Taqwasari Desa Natar Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Sumatra desa Bumi Agung kecamatan Tegineneng Kabupaten pesawaran pada tanggal 28 Maret 2023 pukul 13.00 wib 

 

Kronologis kejadian pada Rabu (28/3) pukul 13.00 WIB di Jalan Lintas Sumatra desa Bumi Agung kecamatan Tegineneng Kabupaten pesawaran petugas mendapat informasi ada orang yang gerak geriknya mencurigakan kemudian petugas menghampiri orang tersebut.

Petugas kemudian menginterogasi ditempat kejadian orang tersebut. AK dihadapan petugas mengaku membeli narkoba.

Mendapat keterangan tersebut petugas kemudian melakukan penggeledahan. AK mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu dari seseorang yang sekarang masih dalam pengejaran petugas. AK dan barang bukti narkoba jenis sabu kemudian diamankan petugas.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka AK yakni, satu paket plastik klip tembus pandang berisi narkoba jenis sabu 0,45 gram, dan satu unit sepeda motor Nmax warna putih dengan Nopol BE 2378 AAD.

Tersangka AK dijerat Pasal 114 (1) dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun ditambah denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. 

Ancaman hukuman lainnya Pasal 112 (1) hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun ditambah dengan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.

Tersangka sekarang mendekam di sel tahanan Mapolres Pesawaran untuk menjalani proses hukum.

Editor : Efan Febrianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut