LAMPUNG UTARA, iNewsWayKanan.id - Sempat melarikan diri sesaat, setelah melakukan penganiayaan terhadap saudara iparnya sendiri, dengan menggunakan sebilah senjata tajam berupa pisau hingga mengakibatkan korban mengalami beberapa luka tusuk di tubuhnya dan meninggal dunia. Pelaku AW (43) akhirnya menyerahkan diri di Polsek Banjit Polres Way Kanan Lampung, Minggu (2/04/2023).
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail membenarkan pihaknya Timsus, Tekab 308 Presisi dan unit Opsnal Polsek Tanjung Raja telah menangkap terduga pelakunya dan diamankan ke Mapolres.
Terduga Pelaku AW kita amankan dari Polsek Banjit Polres Way Kanan setelah dirinya menyerahkan diri pada Minggu (2/3/2023) pukul 13.30 WIB.
Lebih lanjut dikatakan oleh Kasat, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Sabtu 1/4/2023 sekitar pukul 08.00 WIB di jalan umum menuju kebun kopi Kawasan Tangkit Tebak Desa Sinar Jaya, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara.
Editor : Yuswantoro