Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi di Limau Identifikasi Kasus Warga Tertimpa Motor Bermuatan Kayu di Kelumbayan
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Pugung, Terancam Penjara 20 Tahun

Rabu, 05 April 2023 | 06:44 WIB
  • author Rizki Tri Setyo
Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Pugung, Terancam Penjara 20 Tahun
Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Pugung, Terancam Penjara 20 Tahun, Foto: Rizki.

TANGGAMUS, iNewsWaykanan.id - Satresnarkoba Polres Tanggamus kembali menangkap dua pengedar sabu di wilayah Kecamatan Pugung, berinisial RO (29) dan AN (36) warga Pekon Banjar Agung Ilir.

Dari tersangka RO, diamankan barang bukti 53 plastik klip berisi kristal putih dengan berat bruto 10.02 gram, 9 plastik klip kosong, amplop keadaan tersobek, uang Rp598.000, handphone, sajam jenis badik, dompet dan sepeda motor Yamaha Vega R tanpa Nopol.

Kemudian dari tersangka AN, diamankan barang bukti 1 buah pipa kaca/pirek bekas pakai, 1 alat hisap sabu/bong, 2 buah korek api gas, 1 buah dompet dan 1 unit handphone.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi mengungkapkan, tersangka ditangkap saat berada di depan rumah RO di Pekon Banjar Agung Ilir, Pugung.

Editor: Yuswantoro

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut