get app
inews
Aa Read Next : Polisi di Tanggamus Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor

Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Pugung, Terancam Penjara 20 Tahun

Rabu, 05 April 2023 | 06:44 WIB
header img
Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Pugung, Terancam Penjara 20 Tahun, Foto: Rizki.

TANGGAMUS, iNewsWaykanan.id - Satresnarkoba Polres Tanggamus kembali menangkap dua pengedar sabu di wilayah Kecamatan Pugung, berinisial RO (29) dan AN (36) warga Pekon Banjar Agung Ilir.

Dari tersangka RO, diamankan barang bukti 53 plastik klip berisi kristal putih dengan berat bruto 10.02 gram, 9 plastik klip kosong, amplop keadaan tersobek, uang Rp598.000, handphone, sajam jenis badik, dompet dan sepeda motor Yamaha Vega R tanpa Nopol.

Kemudian dari tersangka AN, diamankan barang bukti 1 buah pipa kaca/pirek bekas pakai, 1 alat hisap sabu/bong, 2 buah korek api gas, 1 buah dompet dan 1 unit handphone.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi mengungkapkan, tersangka ditangkap saat berada di depan rumah RO di Pekon Banjar Agung Ilir, Pugung.

Editor : Yuswantoro

Follow Berita iNews Waykanan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut