WAY KANAN, iNewsWayKanan.id - Pelaku yang diduga melakukan tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) di Dusun Purwa Agung Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan, ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Agung, Rabu (12/04/2023).
Tersangka inisial SM (34) berdomisili di Desa Ganti Warno Kecamatan Belitang Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumsel.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menerangkan terjadinya curat pada hari Senin, (10/04/2023) pukul 19.30 WIB telah terjadi pencurian dengan pemberatan di rumah korban an. Muamar Yusuf yang beralamat di Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan.
Saat itu korban pergi untuk melaksanakan sholat tarawih dan rumah dalam keadaan tidak dikunci, pukul 20:30 WIB, setelah selesai salat korban pulang kerumah dan mendapati 1 (satu) unit HP merk OPPO A17 warna biru telur bebek milik korban telah hilang.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp2.000.000 (dua juta rupiah). dan melapor ke Polsek Bumi Agung guna ditindak lanjuti.
Kronologis penangkapan pada hari Selasa (11/04/2023) pukul 04:00 WIB Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Agung, Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat dan berhasil melakukan penangkapan tersangka dan barang bukti di Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawanan
"Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dalam pasal 363 KUHP engan kurung maksimal tujuh tahun penjara, “ ungkap Kasat Reskrim.
Editor : Efan Febrianto