get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Tertangkap Tangan Saat Curi Kotak Amal, Seorang Pria di Lampung Ditangkap Polisi

Todongkan Senjata Api lalu Rampas Motor dan Tas, Seorang Pelaku Curas di Jabung Dibekuk Polisi

Sabtu, 06 Mei 2023 | 08:11 WIB
header img
Todongkan Senjata Api lalu Rampas Motor dan Tas, Seorang Pelaku Curas di Jabung Dibekuk Polisi. Foto: Polres Lampung Timur

LAMPUNG TIMUR, iNewsWayKanan.id - Polsek Jabung Polres Lampung Timur Polda Lampung, membawa seorang laki-laki karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan.

Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Jabung IPTU Rudi pada hari Jum'at (5/5/23) menjelaskan, pelaku berinisial MA (17) warga Desa Negeri Agung Kecamatan Gunung Pelindung Kabupaten Lampung Timur.

Peristiwa pencurian ini menimpa KA (23) warga Dusun Srikaya Desa Sukadana Tengah kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur.

Kejadian ini terjadi Pada hari Senin (1/5/23) sekira pukul 21.00 WIB, korban yang sedang mengendarai sepeda motor diberhentikan oleh seorang laki-laki dan meminta untuk diantarkan di rumahnya.

 Sampai pada tempat kejadian di desa Negara Saka Kecamatan Jabung, datanglah 2 rekan pelaku dan langsung menodongkan senjata api ke arah korban, kemudian ketiga pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor dan tas korban yang berisikan telepon genggam merk Infinix dan Vivo serta surat-surat indentitas diri.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir senilai Rp10.500.000,- selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Jabung untuk ditindaklanjuti.

Setelah mendapat informasi keberadaan salah seorang pelaku, pada hari Rabu (3/5/23) sekira pukul 08.00 WIB Team Tekab 308 Presisi Polsek Jabung melakukan penangkapan terhadap pelaku di desa Negeri Agung kecamatan Gunung Pelindung Kabupaten Lampung Timur, tanpa perlawanan.

Selanjutnya Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Jabung untuk diperoses secara hukum.

"Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Efan Febrianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut