Setelah itu, pelaku mengembalikan mobil tersebut kepada korban dan belum membayar uang rental mobil dengan alasan akan merental kembali mobil milik korban.
Saat mobil tersebut sedang dirental oleh saksi Septo Buwono (37), dan terparkir di depan mess PT ILP, pelaku melakukan pencurian mobil milik korban dengan menggunakan kunci duplikat yang telah dibuat sebelumnya.
"Pelaku berhasil ditangkap oleh Tekab 308 Polres Tulang Bawang pada hari Minggu 30 April 2023 sekitar pukul 21.40 WIB, saat sedang berada di mess karyawan PT ILP, Kecamatan Gedung Meneng," tuturnya.
Wido melanjutkan, berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku, ternyata mobil tersebut sudah disembunyikan oleh pelaku di daerah Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah.
"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa mobil Daihatsu Xenia warna hitam, BE 1768 PR," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta