Saat korban HD yang memakirkan sepeda motor di dalam garasi dengan Stank terkunci, selang 15 menit korban memberitahukan kepada Damar untuk mengecek sepeda motor, ternyata sepeda motor tidak ada lagi, kemudian korban dan rekannya berusaha mencari diseputaran rumah, namun tidak ditemukan.
Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 unit Sepeda motor Honda Scoopy warna hitam ditaksir senilai Rp20.000.000,- dan selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Labuhan Maringgai untuk ditindaklanjuti.
Polsek Labuhan Maringgai yang sebelumnya telah menangkap pelaku, mendapat keterangan bahwa sepeda motor tersebut dijual kepada seseorang, selanjutnya Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yusvin memimpin langsung Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Maringgai bersama Tekab 308 Polres Lampung timur melakukan penangkapan terhadap pelaku penadah di rumahnya tanpa adanya perlawanan.
Untuk saat ini pelaku dibawa ke Mapolsek Labuhan Maringgai guna proses lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal 480 tentang penadah atau pertolongan jahat.
Editor : Yuswantoro