get app
inews
Aa Read Next : Korda PPIR Way Kanan Ucapkan Selamat Ditetapkannya Prabowo dan Gibran sebagai Presiden RI dan Wapres

Modus Minta Dipijit, Pria di Way Kanan Cabuli Anak di Bawah Umur

Rabu, 10 Mei 2023 | 05:24 WIB
header img
Modus Minta Dipijit, Pria di Way Kanan Cabuli Anak di Bawah Umur. Foto: Ilustrasi iNewsWayKanan.Id

WAY KANAN, iNewsWayKanan.id - Diduga pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Negeri Agung, berhasil ditangkap Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan, Selasa (09/05/2023).  

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra 

menerangkan bahwa tersangka inisial ES (54) berdomisili di Desa Bandar Kasih Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. 

Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan kronologis kejadian pada hari Kamis tanggal 27 April 2023 sekitar Pukul 10.00 Wib Korban Dara (bukan nama sebenarnya) sedang berada di rumah saksi inisial IR (16) di Desa Bandar Kasih Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. 

Saat itu, korban sedang duduk di depan teras bersama saksi IR lalu ES mendatangi korban dari dalam rumah mengaja korban untuk memijat badan korban akan tetapi korban menolak ajakan tersebut. 

Terlapor tetap memaksa dengan menarik tangan korban namun bukan memijat badan korban ES malah diduga melakukan perbuatan cabul pada bagian dada dan intim korban. 

Atas  kejadian kejadian tersebut Korban yang masih berusia 14 tahun merupakan warga Negeri Agung, Way Kanan mengalami trauma. 

Selanjutnya mendengar hal tersebut, JT Ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Way Kan untuk ditindak lanjuti. 

Kronologis penangkapan TSK terjadi pada hari jumat tanggal 05 Mei 2023 sekitar pukul 17.10 WIB,  Unit PPA Sat Reskrim Polres Way Kanan berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti di rumahnya yang terletak di Negeri Agung dan saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan. 

"Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut ,” jelas Kasat Reskrim. 

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Efan Febrianto

Follow Berita iNews Waykanan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut