get app
inews
Aa Read Next : Kapolda Lampung, Ajak Elemen masyarakat untuk Mengamankan Pilkada

Polisi Tangkap Pria asal Sekampung Udik yang Diduga Lakukan Pencurian di PT APS Lamtim

Rabu, 10 Mei 2023 | 21:27 WIB
header img
Polisi Tangkap Pria asal Sekampung Udik yang Diduga Lakukan Pencurian di PT APS Lamtim, Foto: Humas Polres Lamtim.

Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah potongan bak besi stainless berwarna krom dengan ukuran 2 × 4 meter.

Selanjutnya pelaku dan Barang bukti dibawa ke Polsek Sekampung Udik untuk diproses secara hukum.

"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut