Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mutasi Perwira Polri, Dua Kapolres dan Sejumlah PJU Polda Lampung Berganti Posisi
Advertisement . Scroll to see content

Erwinudin Terdakwa Kasus Pembunuhan Satu Keluarga Dikubur Septic Tank, Dituntut Hukuman Mati

Senin, 15 Mei 2023 | 23:24 WIB
  • author Dhendi
Erwinudin Terdakwa Kasus Pembunuhan Satu Keluarga Dikubur Septic Tank, Dituntut Hukuman Mati
Erwinudin Terdakwa Kasus Pembunuhan Satu Keluarga Dikubur Septic Tank, Dituntut Hukuman Mati, Foto: SMSI WK.

WAY KANAN, iNewsWayKanan.id -Kinerja luar biasa kembali ditunjukan oleh Jajaran Kejaksaan Negeri Way Kanan Hari ini Senin, 15 Mei 2023 Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Dr. Afrillianna Purba didampingi Jaksa Penuntut Umum Dwi Nurul Fatonah membacakan langsung tuntutan terhadap terdakwa Erwinudin alias Wiwin Bin Zainudin di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu.

Pantauan awak media, Kajari yang dikenal tegas dan humanis ini tanpa ragu-ragu menuntut terdakwa Erwinudin alias Wiwin Bin Zainudin dengan hukuman Pidana Mati atas kesalahannya melakukan pembunuhan berencana terhadap 5 orang yaitu 4 orang dewasa dan 1 orang korban masih anak-anak usia 5 tahun, dan kesemuanya tersebut masih satu keluarga dan memiliki hubungan saudara dengan terdakwa.

“Tuntutan Pidana Mati ini perlu mendapatkan apresiasi dari masyarakat karena ini pertama kali dan baru kali ini Seorang Kajari mau turun langsung membacakan tuntutan mati terhadap terdakwa, ini artinya Kejaksaan Negeri Way Kanan benar-benar serius dalam mewujudkan rasa adil bagi masyarakat " ucap Yani selaku Tokoh masyarakat.

Editor: Yuswantoro

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut