"Tersangka dijerat UU Perlindungan Anak, ancaman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.
Sementara itu, dalam keterangannya PJ mengakui perbuatannya sebanyak 3 kali dengan modus memberikan aura kepada korban dipicu ketertarikan atas kecantikan korban.
"Awalnya pura-pura mengobati dan merajah membuka aura korban. Itu modus saya saja untuk memperdayai korban," kata PJ sambil terisak.
Namun demikian, dengan penuh penyesalan ia meminta maaf kepada keluarga korban atas kesalahannya dan keluarganya sendiri karena telah mencoreng nama baik keluarga maupun tempatnya mengajar.
"Saya minta maaf kepada semuanya, saya salah dan akan mempertanggungjawabkan perbuatan saya," tutupnya sebelum dijebloskan penjara.
Editor : Yuswantoro