Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Karang Taruna dan Bupati Way Kanan Bergandengan Tangan Kembangkan UMKM
Advertisement . Scroll to see content

Oknum Guru Ngaji di Gisting Diduga Cabuli Santri di Bawah Umur, Modus Beri Aura Kecantikan

Jum'at, 19 Mei 2023 | 08:36 WIB
  • author Rizki Tri Setyo
Oknum Guru Ngaji di Gisting Diduga Cabuli Santri di Bawah Umur, Modus Beri Aura Kecantikan
Oknum Guru Ngaji di Gisting Diduga Cabuli Santri di Bawah Umur, Modus Beri Aura Kecantikan, Foto: Rizki Tri.

"Tersangka dijerat UU Perlindungan Anak, ancaman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya. 

Sementara itu, dalam keterangannya PJ mengakui perbuatannya sebanyak 3 kali dengan modus memberikan aura kepada korban dipicu ketertarikan atas kecantikan korban.

"Awalnya pura-pura mengobati dan merajah membuka aura korban. Itu modus saya saja untuk memperdayai korban," kata PJ sambil terisak.

Namun demikian, dengan penuh penyesalan ia meminta maaf kepada keluarga korban atas kesalahannya dan keluarganya sendiri karena telah mencoreng nama baik keluarga maupun tempatnya mengajar.

"Saya minta maaf kepada semuanya, saya salah dan akan mempertanggungjawabkan perbuatan saya," tutupnya sebelum dijebloskan penjara. 

Editor: Yuswantoro

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut