Lebih lanjut Kata Kasat" Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut sekira pukul 14.30 WIB anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat melaksanakan hunting di sekitar rumah terduga pelaku SB kemudian anggota Satresnarkoba langsung mendatangi rumah pada saat itu SB keluar membuka pintu rumahnya dan pada saat itu juga tim opsnal Narkoba langsung melakukan pengeledahan di rumahnya, setelah dilakukan pegeledahan ditemukan Barang bukti tersebut didalam rumahnya.
Setelah melihatkan barang bukti tersebut kepada saksi warga, pelaku kemudian mengakui bahwa semua barang bukti itu adalah miliknya dan dalam penguasaannya.
"Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa dan diamankan ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk pengusutan lebih lanjut," pungkasnya.
Untuk terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba ini dikenakan pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Yuswantoro