get app
inews
Aa Read Next : Jelang Pilkada, Kapolda Lampung Ingatkan Anggotanya: Kita Tidak Berpolitik

Berhentikan Motor di Way Jepara, Pemuda Nekat Todongkan Badik lalu Rampas HP Milik Pasutri

Kamis, 25 Mei 2023 | 23:33 WIB
header img
Berhentikan Motor di Way Jepara, Pemuda Nekat Todongkan Badik lalu Rampas HP Milik Pasutri, Foto: ilustrasi Curas/MPI

Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, pada hari selasa (23/5/23) Team Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara melakukan penangkapan terhadap pelaku di desa Sumber Mataram Baru Kabupaten Lampung Timur, tanpa perlawanan.

Selanjutnya Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Way Jepara untuk diperoses secara hukum.

"Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut