get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Pilkada, Kapolda Lampung Ingatkan Anggotanya: Kita Tidak Berpolitik

Lakukan Penipuan Rp15 Juta untuk Judi Online, Pria di Sukoharjo Babak Belur Dihajar Warga

Sabtu, 27 Mei 2023 | 19:17 WIB
header img
Lakukan Penipuan Rp15 Juta untuk Judi Online, Pria di Sukoharjo Babak Belur Dihajar Warga, Foto: ilustrasi penangkapan/ MPI

Poltak mengatakan tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, "tentang penipuan dan penggelapan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama empat tahun," terangnya.

Agar hal serupa tidak terulang, Kapolsek Mengimbau masyarakat khususnya pemilik usaha Perbankan untuk mewaspadai kasus penipuan modus transfer tunai.

"Khususnya pemilik usaha agen Perbankan untuk waspada dan lebih teliti saat transaksi keuangan, salah satunya memastikan bahwa pengguna jasa tersebut sudah membawa uang," tegasnya.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut