get app
inews
Aa Read Next : Petugas Kepolisian Gagalkan Dugaan Upaya Peredaran Sabu-sabu di Lampung Timur

Polisi Tangkap Seorang Pria di Jabung Simpan 0,24 Gram Sabu dalam Kotak Rokok

Minggu, 28 Mei 2023 | 16:01 WIB
header img
Polisi Tangkap Seorang Pria di Jabung Simpan 0,24 Gram Sabu dalam Kotak Rokok. Foto: Polres Lampung Timur

LAMPUNG TIMUR, iNewsWayKanan.id - Seorang laki-laki diduga melakukan tindak pidana penyalagunaan Narkotika golongan 1 jenis sabu berhasil ditangkap Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Suheri, Minggu (28/5/23) menjelaskan Inisial

HD (37) warga desa Pempen Kecamatan Gunung Pelindung kabupaten Lampung Timur. 

Pada hari Sabtu (27/5/23) sekira pukul 18.00 WIB Anggota Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur berhasil melakukan penggerbekan di Jalan Raya Desa Jabung kecamatan Jabung kabupaten Lampung Timur, terhadap 1 (satu) Orang laki-laki berinisial HD kemudian dilakukan penggeledahan badan serta tempat dan ditemukan barang bukti tersebut diatas, setelah dilakukan Interogasi diakui barang bukti tersebut milik tersangka.

Selanjutnya dibawa di bawa ke Polres Lampung Timur untuk diperoses secara hukum.

Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan, Polisi melakukan penggeledahan badan serta tempat dan menumakan 1 (satu) Buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu. Bruto 0.24 Gram, 1 (satu) buah kotak rokok. 

"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan / atau Pasal 112 Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Editor : Efan Febrianto

Follow Berita iNews Waykanan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut