TANGGAMUS, iNewsWaykanan.id- Kasus penganiayaan berat terjadi di Pekon Kesugihan, Kota Agung Barat pada Minggu, 28 Mei 2023 malam. Korban bernama Fitra Damaza (25) tewas akibat kejadian nahas ini.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengatakan, kronologis kejadian bermula pada sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka pulang berjalan kaki dari kebun miliknya mampir ke rumah saksi Roni dan bersantai di gorong-gorong.
Kemudian datang korban Fitra Damaza dan terjadi cekcok mulut antara keduanya. Kemudian secara spontan tersangka langsung mencabut pisau jenis garpu yang diselipkan di pinggang kirinya dan langsung menusuk dada korban sebelah kanan.
Setelah melakukan penusukan terasbut, pelaku langsung melarikan diri dan korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk penanganan medis. Namun pada pukul 19.45 WIB korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak RSUD Batin Mangunang.
"Korban meninggal dunia karena mengalami luka tusukan di bagian dada sebelah kanan," jelasnya.
Dalam tempo waktu 2 jam pasca penganiayaan tersebut, personel gabungan Polres Tanggamus berhasil mengamankan pelaku.
Diamankannya pelaku atas gerak cepat tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, melakukan pendekatan kepada keluarganya. Sehingga, pelaku diantar keluarganya untuk menyerahkan diri ke Polsek Kota Agung.
Atas diamankannya tersangka NS, petugas turut mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau garpu, kaos korban, sendal jepit, ikat pinggang, celana korban dan baju pelaku.
Unit Reskrim Polsek Kota Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pendekatan kepada para tokoh serta keluarganya tersangka.
"Tersangka diamankan pada Minggu 28 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 WIB setelah kami melakukan pendekatan secara persuasif terhadap tokoh masyarakat setempat, dengan diantar keluarganya tersangka datang ke Polsek Kota Agung selanjutnya dibawa ke Polres Tanggamus," kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Siswara Hadi Chandra, Senin 29 Mei 2023, pagi.
Kesempatan itu, Kasat Reskrim menyampaikan duka cita kepada keluarga korban dan mengimbau keluarga korban agar tetap tenang serta menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
"Polres Tanggamus mengucapkan turut berduka cita atas kejadian tersebut dan agar penanganan kasus tersebut dipercayakan kepada Polres Tanggamus," ucapnya.
Saat ini tersangka NS dan barang bukti, ditahan di Polres Tanggamus, terhadapnya dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 338 KUHP.
"Ancaman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.
Editor : Efan Febrianto