Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Satnarkoba Polres Way Kanan Tangkap Pelaku Diduga Bandar Narkotika Jaringan Antar Provinsi
Advertisement . Scroll to see content

Bawa Sabu dan akan Transaksi ke Ujung Gunung, Pria Wiraswasta 40 Tahun Ditangkap Polisi

Senin, 29 Mei 2023 | 17:29 WIB
  • author Darwis IB
Bawa Sabu dan akan Transaksi ke Ujung Gunung, Pria Wiraswasta 40 Tahun Ditangkap Polisi
Bawa Sabu dan akan Transaksi ke Ujung Gunung, Pria Wiraswasta 40 Tahun Ditangkap Polisi, Foto; ilustrasi penangkapan penyalahgunaan narkoba/MPI.

"Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok," papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," imbuh AKP Aris.

Editor: Yuswantoro

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut