get app
inews
Aa Read Next : Bid Propam Polda Lampung Melaksanakan Gaktibplin di Polres Lampung Timur

Bawa Sabu dan akan Transaksi ke Ujung Gunung, Pria Wiraswasta 40 Tahun Ditangkap Polisi

Senin, 29 Mei 2023 | 17:29 WIB
header img
Bawa Sabu dan akan Transaksi ke Ujung Gunung, Pria Wiraswasta 40 Tahun Ditangkap Polisi, Foto; ilustrasi penangkapan penyalahgunaan narkoba/MPI.

"Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok," papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," imbuh AKP Aris.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut