get app
inews
Aa Read Next : Korda PPIR Way Kanan Ucapkan Selamat Ditetapkannya Prabowo dan Gibran sebagai Presiden RI dan Wapres

Curi Motor di Way Tuba, Maling Ini Tak Berkutik Ditangkap Polisi di OKU Timur

Rabu, 31 Mei 2023 | 17:00 WIB
header img
Curi Motor di Way Tuba, Maling Ini Tak Berkutik Ditangkap Polisi di OKU Timur, Foto: Humas Polres Way Kanan

WAY KANAN, iNewsWayKanan.id - Tekab 308 Presisi Polsek Way Tuba meringkus diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di Dusun Pasundan Jaya Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan, Rabu (31/05/2023). 

Tersangka inisial JO (37) berdomisili di Desa Bantan Kecamatan Buay Pemuka Peliung Kabupaten OKU Timur

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Way Tuba Iptu Yudhianto menerangkan kronologis kejadian terjadi pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 WIB pelapor bernama Kosasih memasukkan sepeda motor Yamaha Vixion ke dalam rumah tepatnya di ruang tamu.

Setelah itu di hari Jum'at tanggal 12 Mei 2023 sekitar pukul 03.00 WIB istri pelapor terbangun karena mendengar ada suara, lalu langsung keluar dari kamar dan melihat sepeda motor milik pelapor sedang didorong oleh pelaku keluar rumah hingga berhasil dibawa oleh pelaku.

Akibat peristiwa tersebut Kosasih mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion tahun 2012 warna hitam Nopol : BG 5005 KAH dan melaporkan ke Polsek Way Tuba untuk ditindaklanjuti. 

Kronologis penangkapan hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 pukul 15.30 Wib Tekab 308 Polsek Way Tuba dipimpin Kapolsek Way Tuba, berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah tersangka di Desa Bantan, Kecamatan Buay Pemuka Peliung Kabupaten OKU Timur tanpa disertai perlawanan.

Lebih lanjut Kapolres menuturkan bahwa, pihak mereka mendapatkan informasi dari masyarakat ke Personel Polsek Way Tuba atas keberadaan pelaku di OKU Timur.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam, dibawa ke Polsek Way Tuba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Yang bersangkutan ini dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” ungkapnya.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut