get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Bantu Derek Mobil Warga Mogok di Jalinsum Way Kanan saat gelar Patroli KYRD

Diduga Gara-Gara HP, Truk Bermuatan 200 Sak Mill Terguling di Jalan Lintas Barat Sumatera

Rabu, 31 Mei 2023 | 20:23 WIB
header img
Diduga Gara-Gara HP, Truk Bermuatan 200 Sak Mill Terguling di Jalan Lintas Barat Sumatera, Foto: Rizki Tri Setyo.

Lebih lanjut ia mengimbau para pengemudi untuk tidak bermain HP saat berkendara karena bisa menurunkan konsentrasi dan bisa berakibat fatal jika terjadi kecelakaan.

Ia menegaskan, Larangan penggunaan ponsel saat mengemudi, secara spesifik tidak diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Namun pengendara yang menggunakan ponsel bisa dikenakan sanksi menurut pasal 106 ayat 1 tentang 'pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi'.

"Pengertian wajib mengendarai dengan penuh konsentrasi mencakup larangan kegiatan menggunakan ponsel, merokok, atau hal lain. Atas pasal itu sanksi pelanggaran diatur dalam pasal 283 pada UU yang sama, yakni denda maksimal Rp750 ribu dan kurungan penjara tiga bulan," imbuhnya.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut