get app
inews
Aa Read Next : Petugas Kepolisian Gagalkan Dugaan Upaya Peredaran Sabu-sabu di Lampung Timur

Diduga Edarkan Hexymer, 2 Orang Pemuda asal Lamtim Ditangkap Polisi

Jum'at, 02 Juni 2023 | 06:38 WIB
header img
Diduga Edarkan Hexymer, 2 Orang Pemuda asal Lamtim Ditangkap Polisi. Foto: Polres Lampung Timur

LAMPUNG TIMUR, iNewsWayKanan.id - Sat Res Narkoba Polres Lamtim Polda Lampung, membawa Paksa seorang pemuda karena diduga memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.

Kapolres Lampung timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Suheri pada Senin (1/06/23) menjelaskan, tersangka berinisial AJ (21) warga Kec. Melinting Kabupaten Lampung Timur

Berawal dari laporan masyarakat, bahwa ada warga yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.

"Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur langsung melakukan penyelidikan, dan melakukan penangkapan pada hari Rabu (31/05/23) di Kecamatan Bandar Sribhawono Kabupaten Lampung Timur,” ujarnya.

Dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik klip bening yang tiap plastik berisikan 12 (dua belas) butir pil warna kuning yang diduga pil Hexymer dan Uang sebesar Rp100.000.- (seratus ribu rupiah).

Setelah dilakukan pemeriksaan diperiksa, pelaku mengakui bahwa obat tersebut tidak memilik izin edar.

Dari hasil pengembangan terhadap pelaku, di ketahui terdapat 1 rekan tersangka di desa Mataram Baru.

Pihak Kepolisian pun langsung melakukan penangkapan kepada rekan tersangka yang berinisial IJ (20), dari penangkapan petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 12 (dua belas) buah plastik klip bening yang tiap plastik berisikan 13 (tiga belas) butir pil warna kuning yang diduga pil Hexymer, 1 (satu) buah plastik warna hitam.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum," ucapnya.

"tersangka dijerat Pasal 197/196 Undang - undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Efan Febrianto

Follow Berita iNews Waykanan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut