get app
inews
Aa Text
Read Next : Bidpropam Polda Lampung Berikan Pembinaan Etika Profesi Polri di Polres Way Kanan

Keji ! Ayah di Way Kanan Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali, Ancam Sebar Foto Korban Sedang Mandi

Minggu, 04 Juni 2023 | 15:37 WIB
header img
Keji ! Ayah di Way Kanan Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali, Ancam Sebar Foto Korban Sedang Mandi. Foto: Ilustrasi iNews Way Kanan

WAY KANAN, iNewsWayKanan.id -Seorang pria berinisial SRY (36) asal Negeri Agung, Way Kanan dibekuk Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang masih berusia 14 tahun, Minggu (04/06/2023).

SRY dibekuk di salah satu kediaman warga di Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung, pada Senin (29/05/2023) lalu berdasarkan laporan KS (49) merupakan ibu kandung korban di Polres Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra mengatakan pelaku dibekuk lantaran telah berulang kali menyetubuhi korban. Akhirnya korban sebut saja Dara bukan nama sebenarnya bersama KS yang tak terima, melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Way Kanan pada tanggal tanggal 29 Mei 2023.

Sementara terungkapnya kasus tersebut ketika pada hari Senin 29-05-2023 pelapor dan korban serta terlapor dipanggil oleh Andi yang mana menjabat sebagai Rukun Kampung (RK) dan menjelaskan telah beredar berita di kalangan salah satu sekolah di Tanjung Rejo bahwa korban telah disetubuhi oleh terlapor.

Atas mediasi tersebut, SRY yang tidak lain merupakan ayah tiri korban mengakui perbuatannya bahwa pernah menyetubuhi korban

Korban menerangkan bahwa telah disetubuhi oleh SRY pada tahun 2017 saat itu korban berusia 7 tahun berada dibangku kelas 1 (satu) SD lalu di kelas 2 SD didalam kamar rumah korban.

Terakhir pada 20-05-2021 pelaku mengancam akan menyebarkan foto korban ke sekolah, foto tersebut terlihat foto korban sedang mandi dan tidak mengenakan pakaian.

"Ketika menyetubuhi korban, disertai ancaman dan ibu kandung korban tidak berada dirumah melainkan sedang pergi keluar," terang Kasat Reskrim.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan Pasal 81 ayat (3) atau 83 Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak, karena pelaku merupakan ayah tiri, pengasuh, keluarga, maka ancamannya dari ancaman pokok 15 tahun penjara ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara.

Editor : Efan Febrianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut