get app
inews
Aa Text
Read Next : 4,59 Gram Sabu-Sabu dan Tersangka Berhasil Diamakan Polisi di Tanggamus

Diduga Miliki Ekstasi, 2 Pria asal Panaragan Ditangkap Polisi saat Kendarai Motor di Jalinsum

Minggu, 04 Juni 2023 | 19:21 WIB
header img
Diduga Miliki Ekstasi, 2 Pria asal Panaragan Ditangkap Polisi saat Kendarai Motor di Jalinsum, Foto: Rizki Tri Setyo.

 LAMPUNG TENGAH, iNewsWaykanan.id - Diduga memiliki Narkotika jenis ekstasi, 2 pria inisial SN (23) alias Semi warga Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat dan DI (25) warga Astra Kesetra Kecamatan, Menggala Kabupaten. Tulang Bawang berhasil diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung. Selasa dini hari (30/5/23) sekira pukul 02.00 WIB.

Kedua pelaku ditangkap di Jalan Lintas Tengah Sumatera, tepatnya di Simpang Wates Kecamatan BumiRatu Nuban Kabupaten Lamteng saat mengendarai 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warnah merah hitam tanpa nomor Polisi.

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening berisi 10 butir pil warna cream dan 1 bungkus plastik bening berisi 2 butir pil warna cream diduga Narkotika jenis ekstasi serta 1 kantong plastik warna hitam.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolsek BumiRatu Nuban, Iptu Justin Afrian, mewakili Kapolres LampungTengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, saat di konfirmasi. Jum’at (2/6/23)

Kapolsek mengatakan, ditangkapnya SN Als Semi dan DI bermula saat Tim Tekab 308 Presisi Polsek BumiRatu Nuban dibawah pimpinan Kanit Reskrim Aipda Hanggari Prayoga menggelar patroli hunting.

“Setelah sampai di simpang Wates, petugas melihat 2 pria dengan gelagat mencurigakan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion tanpa No.Pol,” ujarnya.

Kemudian, pada saat kendaraan mereka dihentikan petugas kata Kapolsek, 2 pria tersebut terlihat panik dan berusaha melarikan diri.

“Namun, berkat kesigapan petugas, 2 pria tersebut berhasil kita amankan tanpa perlawanan,” tambahnya.

"Kini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek BumiRatu Nuban guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.

"Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," demikian pungkasnya.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut