get app
inews
Aa Read Next : Petugas Kepolisian Gagalkan Dugaan Upaya Peredaran Sabu-sabu di Lampung Timur

Seorang Pemuda di Bandar Agung Ditangkap Polisi, Diduga Kedapatan Bawa Psikotropika 

Selasa, 13 Juni 2023 | 08:19 WIB
header img
Seorang Pemuda di Bandar Agung Ditangkap Polisi, Diduga Kedapatan Bawa Psikotropika. Foto: Ilustrasi iNews Way Kanan

LAMPUNG TIMUR, iNewsWayKanan.id - Seorang laki-laki diduga melakukan tindak pidana Narkotika ditangkap Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur.

Kapolres Lampung timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Suheri Senin (12/6/23) menjelaskan Inisial IR (28) warga Bandar Agung, kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur.

Pelaku IR telah sengaja memiliki, menyimpan dan atau membawa Psikotropika tanpa izin.

Pada Hari Minggu (11/6/23) sekitar jam 20.00 WIB, anggota Sat Res Narkoba Res Lampung Timur, telah melakukan penggerebekan terhadap 1 (satu) orang laki-laki bernama IR di desa Bandar Agung kecamatan Bandar Sribhawono Lampung Timur, kemudian dilakukan penggeledahan badan serta tempat dan diketemukan barang bukti Psikotropika.

Setelah dilakukan intrograsi diakui barang bukti tersebut milik Tersangka yang tidak memiliki izin, selanjutnya tersangka dan Barang bukti diamankan di Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk diperoses secara hukum.

1 (satu) strip yang berisi 7 (tujuh) tablet yang diduga keras Psikotropika jenis CALMLET ALPRAZOLAM.

Pelaku melanggar Pasal 62 Undang - undang RI nomor 05 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Editor : Efan Febrianto

Follow Berita iNews Waykanan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut