Dan benar saja, kedua orang itu adalah pelaku pencurian sapi yang kabur, dibuktikan dengan alat bukti kejahatan yang ada pada keduanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati sebilah senjata sajam/penikam jenis garpu bergagang coklat, senjata penikam bersarung coklat gagang hitam bersarung merah, 2 buah senter warna hitam, 1 buah obeng min bergagang kuning dan 1 buah senter warna hitam.
Sejumlah barang bukti tersebut berhasil diamankan oleh petugas berikut 1 unit sepeda motor beat warna hitam tanpa Nopol yang digunakan kedua pelaku.
Selain itu lanjut Kapolsek, petugas juga turut amankan sapi milik korban yang sempat dituntun dengan kondisi tali tambang pengikat terpotong," ungkapnya.
Kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Punggur guna pengembangan lebih lanjut.
Kedua pelaku dijerat Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan dan atau tanpa hak membawa senjata penikam/ tajam sebagaimana di maksud dalam pasal 363 ayat (1e), (3e), (4e) KUHPidana dan atau pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat no.12 tahun 1951.
Editor : Efan Febrianto