get app
inews
Aa Read Next : Petugas Kepolisian Gagalkan Dugaan Upaya Peredaran Sabu-sabu di Lampung Timur

Polisi Serahkan Puluhan Ribu Rokok Illegal beserta Terduga Pemilik Barang kepada Bea Cukai di Bandar

Rabu, 21 Juni 2023 | 06:34 WIB
header img
Polisi Serahkan Puluhan Ribu Rokok Illegal beserta Terduga Pemilik Barang kepada Bea Cukai di Bandar Lampung. Foto: Polres Lampung Timur

LAMPUNG TIMUR, iNewsWayKanan.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Timur Polda Lampung menyerahkan puluhan ribu rokok illegal tanpa pita cukai beserta terduga pemilik barang tersebut kepada Bea Cukai KPPBC TMP B Bandar Lampung pada Sabtu (17/6/2023).

Diketahui sebelumnya, petugas Kepolisian mengamankan terduga pemilik yakni RF(43) pada Sabtu (red.) beserta 56.800 bungkus rokok illegal berbagai merk.

Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing mengatakan barang tesebut diamankan dari salah satu rumah pelaku di Desa Sambirejo Kecamatan Jabung. 

“Kita temukan atau kita amankan barang tersebut di rumah RF yang berada di Desa Sambirejo Kecamatan Jabung,” ungkapnya.

“Saat kita temukan, barang tersebut berada di mobil truk. Kita amankan kemudian kita lakukan introgasi kepada RF dan diakuinya barang tersebut didapat dari SY dari daerah Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan Provinsi Jawa Timur,” ujarnya.

Diakui sebelumnya, RF telah memesan sekira 16 Bal rokok illegal tersebut dan sisanya sebanyak 234 bal akan dikirimkan ke HR warga Kecamatan Batu Raja Kabupaten Oku Provinsi Sumatera Selatan.

Berhasil diamankan sebagai barang bukti yakni 1 unit kendaraan Truck beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan kartu uji berkala kendaraan, 1 buah tas tangan hitam, 1 unit handphone serta 56.800 bungkus rokok illegal berbagai merk.

“Seluruhnya kita serahkan langsung kepada Kepala Bea dan Cukai KPPBC TMP B Bandar Lampung untuk proses lebih lanjut,”ucap Kapolres.

Pasal yang dipersangkakan atas kejadian tersebut yakni 54 Juncto Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai.

Editor : Efan Febrianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut