get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Lampung Dukung dan Apresiasi Upaya Bawaslu Cegah Politik Uang

Warga Rajabasa Kedapatan Bawa Sabu Tengah Malam Ditangkap Polres Tulang Bawang

Jum'at, 23 Juni 2023 | 04:53 WIB
header img
Warga Rajabasa Kedapatan Bawa Sabu Tengah Malam Ditangkap Polres Tulang Bawang. Foto: Ilustrasi iNews Way Kanan

TULANG BAWANG, iNewsWayKanan.id - Seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pelaku yang ditangkap ini seorang pria berinisial DS (34), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Rajabasa, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.

"Hari Senin (19/06/2023), sekitar pukul 01.00 WIB, petugas kami menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang berada di wilayah Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang," ucap Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata, Kamis (22/06/2023).

Dari tangan pelaku ini, lanjut AKP Aris, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram, handphone (HP) merek Oppo warna biru, dan kotak rokok merek Menara.

Menurut Kasatres Narkoba, penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu asal Kelurahan Rajabasa merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya. Informasi yang didapat bahwa ada seorang pria yang membawa narkotika.

"Setelah dipastikan pria dengan ciri-ciri yang sudah diketahui sedang berada di lokasi, petugas kami langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Hasilnya ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek Menara," papar Alumni Akpol 2013.

AKP Aris menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," imbuhnya.

Editor : Efan Febrianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut