get app
inews
Aa Text
Read Next : Satnarkoba Polres Way Kanan Tangkap Pelaku Diduga Bandar Narkotika Jaringan Antar Provinsi

Perkelahian di Pekon Sukaratu Berujung Penikaman, Seorang Pria Mengalami Luka Tusuk

Rabu, 28 Juni 2023 | 07:30 WIB
header img
Perkelahian di Pekon Sukaratu Berujung Penikaman, Seorang Pria Mengalami Luka Tusuk, Foto: Rizki Tri Setyo

"Kami juga sudah berhasil mengamankan barang bukti pisau badik yang digunakan untuk menganiaya korban," bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, RP akan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan berat. Pasal tersebut memiliki ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

Diungkapkan Kapolsek, Pihaknya masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkapkan motif dan latar belakang perkelahian yang terjadi. Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan cara yang damai dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat membahayakan nyawa dan keselamatan orang lain.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut