Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Karang Taruna dan Bupati Way Kanan Bergandengan Tangan Kembangkan UMKM
Advertisement . Scroll to see content

Perkelahian di Pekon Sukaratu Berujung Penikaman, Seorang Pria Mengalami Luka Tusuk

Rabu, 28 Juni 2023 | 07:30 WIB
  • author Rizki Tri Setyo
Perkelahian di Pekon Sukaratu Berujung Penikaman, Seorang Pria Mengalami Luka Tusuk
Perkelahian di Pekon Sukaratu Berujung Penikaman, Seorang Pria Mengalami Luka Tusuk, Foto: Rizki Tri Setyo

"Kami juga sudah berhasil mengamankan barang bukti pisau badik yang digunakan untuk menganiaya korban," bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, RP akan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan berat. Pasal tersebut memiliki ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

Diungkapkan Kapolsek, Pihaknya masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkapkan motif dan latar belakang perkelahian yang terjadi. Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan cara yang damai dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat membahayakan nyawa dan keselamatan orang lain.

Editor: Yuswantoro

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut