get app
inews
Aa Read Next : Polisi Tangkap Terduga Pelaku Curanmor asal Margatiga yang Beraksi di Tempat Ibadah

Terlibat Kasus Curanmor, Tesi Ditangkap Polisi

Senin, 03 Juli 2023 | 07:40 WIB
header img
Terlibat Kasus Curanmor, Tesi Ditangkap Polisi. Foto: Polres Pringsewu

Lebih lanjut, sepeda motor milik korban yang hilang telah berhasil ditemukan dan diamankan di Polsek Pringsewu Kota.

"Terungkap juga bahwa motif pelaku melakukan aksi kriminal ini adalah karena terdesak kebutuhan untuk bersenang-senang, termasuk untuk berjudi," ungkap Kapolsek.

Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian yang dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Editor : Efan Febrianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut