PRINGSEWU, iNewsWaykanan.id-Bobol konter dan curi 10 unit ponsel, dua orang pria yang masih berstatus anak dibawah umur diamankan aparat Kepolisian Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu pada Kamis (7/7/2023) petang.
Kapolsek Pringsewu kota, AKP Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, kedua remaja yang diamankan itu berinisial IB (15) warga Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran dan HAR (16) warga Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus.
Kedua ABH yang masih berstatus pelajar kelas 1 SMK itu, kata Kapolsek, diamankan polisi di dua lokasi terpisah pada Kamis (7/7/2023).
"IB kita amankan sekira pukul 18.30 WIB dirumahnya yang berada diwilayah pesawaran, sementara HAR kita amankan berselang dua jam kemudian, saat sedang berada di salah satu pondok pesantren yang ada diwilayah Ambarawa Pringsewu," ujar Kapolsek Pringsewu saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (8/7/2023) pagi.
Dijelaskan Kapolsek, kedua ABH tersebut diamankan Polisi atas dugaan terlibat kasus pembobolan konter handphone "Mitra Ponsel" yang berada di Pekon Ambarawa Barat, Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu. Pencurian itu terjadi pada Rabu (21/6/2023) sekira pukul 03.00 WIB
Dalam aksinya tersebut, lanjut Rohmadi, kedua ABH berhasil menggasak sepuluh unit ponsel baru berbagai merk yang tersimpan di dalam etalase.
"Dalam peristiwa ini, korban Hendra Kurniawan (31) warga Pekon Margakaya, Pringsewu menderita kerugian hingga Rp10 juta," jelasnya.
Mantan Kapolsek Sumberejo ini menyampaikan, selain kedua kedua ABH, dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya juga berhasil mengamankan enam unit ponsel milik korban yang hilang dicuri. Sementara empat unit ponsel lainya masih dalam pencarian.
"Selain itu, kami juga berhasil menyita delapan kotak handphone berbagai merk dan juga satu buah obeng yang digunakan untuk mendongkel pintu konter," bebernya.
Ia juga mengungkapkan, jika motif kedua ABH nekat mencuri lantaran ingin memiliki ponsel. "Sebelumnya kedua ABH ini tidak memiliki HP, sementara banyak teman-temanya sudah punya, jadi mereka bersekongkol bobol konter agar bisa punya HP," terang Rohmadi
Lebih lanjut, kedua ABH akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Namun demikian karena kedua ABH masih berstatus anak dibawah umur maka proses peradilannya akan tetap mengacu pada undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," tandasnya.
Editor : Efan Febrianto