get app
inews
Aa Read Next : Bid Propam Polda Lampung Melaksanakan Gaktibplin di Polres Lampung Timur

Polisi Tangkap 5 Pelaku Pencurian dengan kekerasan dan Penadah Barang di Tubaba

Minggu, 16 Juli 2023 | 17:41 WIB
header img
Polisi Tangkap 5 Pelaku Pencurian dengan kekerasan dan Penadahan di Way Kenanga, Foto: ilustrasi/ MPI.

"Akibat kejadian curas ini, korban mengalami kerugian dua unit HP yang semuanya ditaksir seharga Rp3,5 juta," jelas AKP Taufiq.

Ia menambahkan, para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung. Untuk pelaku RN dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.

Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, sedangkan pelaku HY, FP, YI dan ES dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut