get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolres Way Kanan Ingatkan Anggota Untuk Tetap Waspada dan Tidak Underestimate jelang Pilkada

Pengedar Sabu Berhasil Diringkus Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah

Selasa, 18 Juli 2023 | 17:01 WIB
header img
Pengedar Sabu Berhasil Diringkus Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah, Foto: Ilustrasi MPI.

LAMPUNG TENGAH, iNewsWaykanan.id-Patah tumbuh hilang berganti, meskipun sudah ratusan bahkan ribuan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba ditangkap Polisi, namun masih saja ada warga yang gandrung dengan barang haram memabukan tersebut.

Kali ini, Satuan Reserse Narkoba jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung kembali meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu inisial AB (37) warga Komering Agung Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah. Senin (17/7/23) sekira pukul 21.30 WIB.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan digital warna silver, 1 buah kotak berisi plastik klip bening dan 1 buah tas warna biru merk Eiger.

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata,mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, saat dikonfirmasi, Selasa (18/7/23).

AKP Feabo mengatakan, ditangkapnya AB yang diduga sebagai pengedar sabu ini, berawal dari informasi masyarakat yang resah terkait adanya peredaran Narkoba diwilayah Gunung Sugih, Lampung Tengah.

“Berbekal laporan dari masyarakat, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke TKP,” ujarnya.

Setelah dilakukan penyelidikan sambung AKP Feabo, kemudian anggota Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap pelaku di sebuah gubuk, di dalam perkebunan sawit yang berada di Kelurahan Komering Putih, Gunung Sugih, Lampung Tengah.

“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan digital warna silver, 1 buah kotak berisi plastik klip bening dan 1 buah tas warna biru merk Eiger,” tambahnya.

Kini, pelaku berikut barang bukti tersebut telah kami amankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam hal ini, Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya tegas mengatakan, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Lampung Tengah.

“Kami berkomitmen akan terus memberantas para pelaku kejahatan, khususnya peredaran Narkoba diwilayah hukum Polres Lampung Tengah,’’ demikian tegasnya.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut