get app
inews
Aa Read Next : Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Pencabulan di Labuhan Maringgai 

Diduga Kerap Menipu Pedagang Sembako, Seorang Emak-Emak Ditangkap Polisi

Rabu, 19 Juli 2023 | 15:45 WIB
header img
Diduga Kerap Menipu Pedagang Sembako, Seorang Mak-mak Ditangkap Polisi, Foto: Ilustrasi MPI

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, JM alias Mila akan dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana atau Pasal 379a KUHP, yang dapat diancam dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun.

Dalam pemeriksaan polisi, JM alias Mila mengakui bahwa dia nekat melakukan penipuan karena tuntutan gaya hidup glamor yang dijalaninya dahulu. Dari hobi bersenang-senang tersebut akhirnya meninggalnya banyak hutang.

"Dikarenakan tidak memiliki pekerjaan tetap dan tidak ada pemasukan saya akhirnya menipu sama sini untuk membayar hutang," tuturnya.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut