Diduga Kerap Menipu Pedagang Sembako, Seorang Emak-Emak Ditangkap Polisi
Rabu, 19 Juli 2023 | 15:45 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/07/19/54b3f_diduga-kerap-menipu-pedagang-sembako-seorang-mak-mak-ditangkap-polisi.jpg)
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, JM alias Mila akan dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana atau Pasal 379a KUHP, yang dapat diancam dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun.
Dalam pemeriksaan polisi, JM alias Mila mengakui bahwa dia nekat melakukan penipuan karena tuntutan gaya hidup glamor yang dijalaninya dahulu. Dari hobi bersenang-senang tersebut akhirnya meninggalnya banyak hutang.
"Dikarenakan tidak memiliki pekerjaan tetap dan tidak ada pemasukan saya akhirnya menipu sama sini untuk membayar hutang," tuturnya.
Editor : Yuswantoro