WAY KANAN, iNewsWayKanan.id - Kegiatan pemusnahan barang peralatan Kantor yang sudah tidak dapat digunakan lagi oleh Pemerintah Kabupaten Way Kanan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DukCapil) Kabupaten Way Kanan dalam rangka penertiban Aset Pemerintah, Kamis (20/07/2023).
Hadir dalam kegiatan pemusnahan ini, Kepala BPKAD, Kusuma Anakori Kepala Dinas Dukcapil, Paryanto, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Way Kanan Bakarudin, Syahrul Munir, Kepala Bidang Aset BPKAD Syahri, Kasubag Umum Pol PP Happy, 1. Kabid Kebersihan pengolahan sampah dan Limbah B3 DLH Iswayudi, serta beberapa staf dari kedua dinas tersebut.
Pemusnahan Barang Milik Daerah ini merupakan barang peralatan kantor yang sudah tidak dapat digunakan lagi atau sudah usang.
Mewakili Kepala BPKAD, Kepala Bidang Aset Syahri mengatakan Pemusnahan Barang ini dilakukan berdasarkan Permendagri No 19 Tahun 2016, Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dijelaskan oleh Pasal 421 bahwa Pemusnahan Barang Milik Daerah dilakukan apabila tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan dan/atau dipindahtangankan.
"Dalam pasal 422 juga dijelaskan tentang mekanisme pemusnahan ini harus melalui persetujuan Kepala Daerah," katanya.
"Hal inilah yang menjadi pedoman bagi kita untuk melakukan pemusnahan barang milik daerah yang sudah tidak dapat digunakan lagi, " jelas syahri.
Editor : Yuswantoro