"Ya setelah hampir dua pekan melakukan penyelidikan akhirnya kasus ini berhasil kami ungkap, pelaku dapat kami dan Hand Phone milik korban yang hilang dicuri juga sudah berhasil kami dapatkan kembali," ungkapnya.
Nurul Haq menyebut, bahwa pelaku pencurian yang berhasil ditangkap tersebut merupakan residivis kambuhan yang sudah dua kali mendekam di lembaga pemasyarakatan karena terlibat kasus pencurian HP dan tabung gas.
"Setelah kami dalami motor pelaku nekat melakukan aksi kriminal lagi karena keinginan untuk bersenang-senang," bebernya.
Disampikan Kapolsek, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Yuswantoro